FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

REQUEST FOR QUALIFICATION (RFQ)

Q : Terkait syarat omset 5 Milyar/tahun apakah bisa, omset yg dimasukkan bukan hanya usaha yang di bandara, tapi usaha di luar yang ada kerjasama dg pihak ke-3?

A :  Omzet minimum merupakan total omzet yang dimiliki oleh Calon Mitra Usaha yang berusaha baik di dalam Bandara maupun di luar Bandara (Pusat Perniagaan) yang dibuktikan pada Laporan Keuangan dan atau perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Q : Jika CV. kami sudah mendapat pengesahan dari MENHUMKAM RI , bukan dari Pengadilan Negeri , Juga untuk SIUP dan TDP terdaftar di MENHUMKAM RI dengan simbol Garuda , apakah CV kami masih perlu di tingkatkan manjadi PT .

A : Kesediaan peningkatan CV menjadi PT merupakan syarat bagi calon mitra usaha yg akan mengikuti seleksi komersial di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Hal tersebut perlu dinyatakan oleh calon mitra usaha yg pada saat mengikuti seleksi masih berbentuk CV. Sehingga, tetap perlu ditingkatkan menjadi PT.

Q : Pembayaran biaya seleksi sebesar Rp 15.000.000, dibayarkan pada saat lolos tahap kualifikasi dan administrasi, atau pada saat proses pendaftaran?

A : Pembayaran biaya Rp 15.000.000,- untuk memperoleh Dokumen RFP dilakukan setelah Calon Mitra Usaha telah dinyatakan memenuhi ketentuan di dalam Dokumen RFQ.

Q : Apakah perusahaan yang belum pernah bekerja sama sebelumnya dengan Angkasa Pura bisa ikut mendaftar di seleksi komersial Bandara International Yogyakarta - Kulon Progo?

A :  Seleksi Komersial di Bandara Internasional Yogyakarta terbuka untuk umum, baik mitra usaha eksisting ataupun calon mitra usaha yang belum pernah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero). Adapun persyaratan / kualifikasi calon mitra usaha dapat diunduh pada laman Unduh Dokumen -> Dokumen Request for Qualification.

Q : Apakah perusahaan yang sudah Shortlisted tetap mengirim dokumen seperti yang tercantum di dokumen RFQ?

A :  Bagi Peserta Seleksi yang diundang sebagai shortlisted untuk mengikuti proses seleksi di Bandar Udara Internasional Yogyakarta – Kulon Progo cukup menyampaikan ulang surat peminatan untuk paket seleksi dan menyampaikan surat pernyataan tidak ada perubahan terhadap kepemilikan perusahaan dan perubahan pengurus perusahaan terutama Direktur Utama.

Q : Berapa harga sewa per meter persegi, minimal berapa tahun?

A :  Tarif sewa ruang per m2 per bulan sebesar Rp 400.000,- dengan jangka waktu perjanjian kerja sama selama 5 tahun.

Q : Jasa layanan Massage and Spa, apakah masuk dalam Retail atau F&B?

A :  Layanan Massage & Spa termasuk di dalam kategori Services.

Q : Yang dimaksud dengan SPPT atau Bukti Setor Pajak Tahun Terakhir, itu untuk Pajak PBB atau Pajak Penghasilan 

A :  yang dimaksud hal tersebut adalah bukti setor, bukti lapor dan SPT PPh badan tahun terakhir.